Solusi Terbaik Problem Honorer Guru
SOLUSI TERBAIK
PROBLEM HONORER GURU
oleh:
Farras abiyyu
https://paluekspres.fajar.co.id/honorer-k2-tolak-jadi-p3k-maunya-pns/ |
A.
Identifikasi
Problem Pendidikan/Guru
Pendidikan dalam perspektif kebijakan,
negara kesatuan republik indonesia memiliki rumusan formal dan operasional,
sebagaimana tertera dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan yang mencerdaskan bangsa selalu
dijadikan sebagai pemanis yaitu suatu wadah untuk mengubah manusia dari
ketertinggalan. Selain itu pendidikan juga dipromosikan sebagai wadah untuk
menyalurkan ilmu pengetahuan, alat pembentukan watak, alat mengasah otak, serta
media untuk meningkatkan ketrampilan kerja. Serangkaian pemanis diatas menjadi
alat promosi yang selalu menjanjikan kesejahteraan bila melaksanakannya. Namun,
masyarakat melupakan aspek komersialisasi pendidikan yang merajalela senantiasa
menghisap dan atau memeras kantong masyarakat hingga terbentuklah strata
masyarakat dan strata pendidikan sesuai pada golongan masyarakat yang
mempengaruhi pola hubungan masyarakat satu dan masyrakat lainnya. Permasalahan
diatas adalah sebagian dari sekian banyak permasalahan pendidikan terkait uang.
Sehingga Guru pun terkena dampak pemerasan jam kerja dibalik kesucian
pendidikan.
Guru adalah tenaga professional, Dalam
menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan. Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia
melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru. Sedangkan kewajiban guru
adalah sesuatu yang harus patut di laksanakan oleh guru dalam
menjalankan profesinya. seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta
didik. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih.
Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajak
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan
melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Undang-undang republik indonesia nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen bab iv pasal 14 bagian 1 a, yaitu memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Hal ini pun berbanding terbalik dengan
realita profesi sebagai Guru. Mengutif dari NEWS.OKEZONE.COM: Masalah
kesejahteraan guru honorer yang mengajar di wilayah terpencil Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih menjadi sorotan sejumlah media, baik
lokal maupun nasional. Padahal, sejatinya pemerintah pusat sudah mengalokasikan
anggaran yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
Mardiana Juana Poduloya, seorang guru honorer
di SD Masehi Kapunduk, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, ini sudah
mengabdi di sekolah itu lebih dari 13 tahun. Namun, gaji guru wanita berusia 31
tahun ini hanya Rp300 ribu per bulan yang tentu saja jauh dari mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Betapa tragisnya seorang pendidik yang bahkan
tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya sendiri dalam menyelesaikan program
study mereka sampai selesai, dikarenakan biaya sekolah yang mahal. sedangkan
penghasilan yang didapat oleh pendidik pun sanggat jauh dari kategori kelayakan.
Para pendidik tidak lebih dari seorang budak yang disuruh membeli pakaian dinas
bernasib naas.
B. Solusi
Sebelum membahas mengenai solusi terkait
permasalahan kesenjangan pendapatan guru non PNS dengan jam kerja yang
dikeluarkan oleh Guru, alangkah baiknya penulis menyampaikan solusi mendasar rendahnya
penghasilan guru non PNS adalah memahami permasalahan yang ada.
a.
pemahaman
guru terhadap system penggajian guru yang berlaku beserta dasar hukum terkait.
b.
Pemahaman
pemerintah terhadap nasib guru yang sanggat memprihatinkan.
c.
Pemahaman
penjual pendidikan terhadap kemanusiaan.
Setelah melewati proses saling memahami, Komunikasikan
permasalahan kepada pemerintah yang
memiliki kewenangan tentang permasalahan penggajian Guru secara baik pra tuntutan.
Mengutip dari http://lensa.id Dalam
rangka mendorong percepatan penyelesaian masalah honorer tersebut, PGRI mempunyai
7 solusi jangka menengah dan panjang, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pertama, mendukung dan mengawal revisi uu asn
dimana honorer (bukan hanya k2) diangkat pns.hal ini dikarenakan tenggang
waktu yang tak pasti. Sedang para guru honorer tersebut punya banyak tanggungan
seperti anak dan istri serta lainnya. “karena frame waktu tidak pasti,
maka harus ada solusi jangka pendek dan ada kepastian khususnya bagi mereka
yang usianya makin tua, puluhan tahun mengabdi, keluarga menuntut untuk
dinafkahi. Anak-anak harus sekolah. Sementara jumlah honorer juga sangat
besar dan tidak yakin negara akan mampu mengangkat pns sekaligus maupun
bertahap semua honorer, maka mereka ini harus diselamatkan,” lanjut
unifah.
2. Kedua, guru honorer senior diusulkan lebih
dahulu untuk diangkat dengan p3k (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak)
tapi kontraknya sekali, gaji diatur pemerintah dengan jelas, serta ada
asuransi tenaga kerja dan bpjs kesehatan, dapat disertifkasi, serta tunjangan
pensiun atau pesangon diakhir masa jabatannya.
3. Ketiga, meminta pemerintah melakukan
pengangangkatan guru dilakukan tiap tahun, bukan zero growth. “saat ini
kekurangan guru terutama di sekolah dasar masif, tapi data yang dirilis selalu
disebut kelebihan guru dan masalahnya ada pada distribusi,” tegasnya.
4. Keempat, khusus didaerah terpencil diangkat
guru honorer yang sudah mengabdi lama. Jika kualifikasi tidak sesuai,
pemda dapat membantu penyelesaian linearitas studi dengan program
khusus.
5. Kelima, guru honorer diangkat dan di-sk-kan
oleh pemda sehingga bisa disertifikasi
6. Keenam, meminta kemdikbud agar prosentasi bos
dinaikan untuk peningkatan profesi dan penbayaran guru honor dari yang sudah
ada saat ini sebesar 15%
7.
Ketujuh, peralihan sma/smk ke provinsi juga
seharusnya bersama dengan guru honor.
C.
alternatif solusi, solusi untuk
menjawab persoalan
Dari
alternatif solusi yang ada, solusi yang saya pilih untuk menjawab persoalan,
adalah semua solusi yang sudah dipaparkan beserta solusi lain yang selaras
dengan penyelesaian masalah, mengingat analisa saya tentang waktu, biaya
dan/atau sumber daya yang masih abu-abu saya memilih untuk focus kepada dasar
dari solusi itu sendiri, yaitu memahami permasalahan yang ada, karena, dengan
pemahaman itu, bukan saja para guru honorer yang berusaha mencari jalan keluar
atau tuntutan-tuntutan terkait nasib penghasilan guru, namun semua elemen
penyelenggara pendidikan dan masyarakat saling bekerja sama atas dasar
kesadaran bersama dalam menyelesaikan permasalahan penghasilan guru.
Sebaik
apapun solusi yang dipaparkan, tidak akan berjalan terlaksana mencapai tujuan
bila aspek dasar pemahaman solusi itu sendiri terlupakan.
D.
Susunan rencana, tindakan
dari solusi beserta langkah-langkah teknis, Prinsip dan tahapan tahapan yang
ditempuh dalam menjalankan suatu solusi
Susunan rencana tindakan dari solusi adalah dengan langkah 5M (membaca, memahami,
mengkomunikasikan, menjalankan dan mengevaluasi)
1.
Membaca.
Memperkuat
pengetahuan berupa teori, fakta, serta mengumpulkan data terkait permasalahan
2.
Memahami.
Setelah
pokok permasalahan sudah dirumuskan, perlu adanya pemahaman yang berientasi
kepada kepentingan bersama, dengan melihat kepada kelebihan solusi yang dipilih
dan/atau kelemahan minimal yang dimiliki. Pertimbangan lainnya berdasarkan
waktu, biaya dan sumberdaya manusia dll. Pemahaman ini dibutuhkan ketelitian
beserta analisa yang berorientasi kepada nilai sosial dan berkemanusiaan. Baik
guru, pemerintahan, pemilik usaha pendidikan dan seluluh rakyat harus memahami
permasalahan dengan seksama.
3.
Mengkomunikasikan.
Mengkomunikasikan
dapat diartikan bersosialisasi terhadap masalah yang ada, atau menyatukan
persepsi bersama guna mencegah mis komunikasi antara kepentingan satu dan yang
lainnya, agar permasalahan tidak menguntungkan kelompok tertentu dan bersifat
transparan.
4.
Menjalankan.
Melakukan
kerjanyata bukan hanya sebatas wacana belaka.
5.
Mengevaluasi.
Evaluasi
adalah tahapan penyempurnaan dari serangkaian tahapan yang telah dilalui.
Pemaparan
teori yang penulis sampaikan adalah permasalahan mendasar yang bertujuan mengkritik
dan memberi saran atas solusi kongkrit tanpa melewati dasar saling memahami
antara actor terkait. Mengingat berapa banyak solusi tanpa penyelesaian masalah.
Penulis menawarkan langkah-langkah penerapan solusi berdasar pemahaman. Penulis
sangat mengharapkan kritik dan saran atas tulisan yang penulis sampaikan. Silahkan
klik komen dikolom bawah sebagai perbaikan penulis untuk mutu tulisan
selanjutnya. Kritik dan saran yang baik adalah bentuk penghargaan seorang
terpelajar yang mengharapkan perubahan atas keterpurukan.
Komentar
Posting Komentar