Solusi Terbaik Problem Honorer Guru


SOLUSI TERBAIK 
PROBLEM HONORER GURU
oleh:
 Farras abiyyu

https://paluekspres.fajar.co.id/honorer-k2-tolak-jadi-p3k-maunya-pns/

A.   Identifikasi Problem Pendidikan/Guru
Pendidikan dalam perspektif kebijakan, negara kesatuan republik indonesia memiliki rumusan formal dan   operasional, sebagaimana tertera dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan yang mencerdaskan bangsa selalu dijadikan sebagai pemanis yaitu suatu wadah untuk mengubah manusia dari ketertinggalan. Selain itu pendidikan juga dipromosikan sebagai wadah untuk menyalurkan ilmu pengetahuan, alat pembentukan watak, alat mengasah otak, serta media untuk meningkatkan ketrampilan kerja. Serangkaian pemanis diatas menjadi alat promosi yang selalu menjanjikan kesejahteraan bila melaksanakannya. Namun, masyarakat melupakan aspek komersialisasi pendidikan yang merajalela senantiasa menghisap dan atau memeras kantong masyarakat hingga terbentuklah strata masyarakat dan strata pendidikan sesuai pada golongan masyarakat yang mempengaruhi pola hubungan masyarakat satu dan masyrakat lainnya. Permasalahan diatas adalah sebagian dari sekian banyak permasalahan pendidikan terkait uang. Sehingga Guru pun terkena dampak pemerasan jam kerja dibalik kesucian pendidikan.
Guru adalah tenaga professional, Dalam menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru. Sedangkan kewajiban guru adalah sesuatu yang harus  patut di laksanakan oleh guru dalam menjalankan profesinya. seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta didik. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajak berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bab iv pasal 14 bagian 1 a, yaitu memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Hal ini pun berbanding terbalik dengan realita profesi sebagai Guru. Mengutif dari NEWS.OKEZONE.COM: Masalah kesejahteraan guru honorer yang mengajar di wilayah terpencil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih menjadi sorotan sejumlah media, baik lokal maupun nasional. Padahal, sejatinya pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Mardiana Juana Poduloya, seorang guru honorer di SD Masehi Kapunduk, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, ini sudah mengabdi di sekolah itu lebih dari 13 tahun. Namun, gaji guru wanita berusia 31 tahun ini hanya Rp300 ribu per bulan yang tentu saja jauh dari mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Betapa tragisnya seorang pendidik yang bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya sendiri dalam menyelesaikan program study mereka sampai selesai, dikarenakan biaya sekolah yang mahal. sedangkan penghasilan yang didapat oleh pendidik pun sanggat jauh dari kategori kelayakan. Para pendidik tidak lebih dari seorang budak yang disuruh membeli pakaian dinas bernasib naas.

B.    Solusi
Sebelum membahas mengenai solusi terkait permasalahan kesenjangan pendapatan guru non PNS dengan jam kerja yang dikeluarkan oleh Guru, alangkah baiknya penulis menyampaikan solusi mendasar rendahnya penghasilan guru non PNS adalah memahami permasalahan yang ada.
a.       pemahaman guru terhadap system penggajian guru yang berlaku beserta dasar hukum terkait.
b.      Pemahaman pemerintah terhadap nasib guru yang sanggat memprihatinkan.
c.       Pemahaman penjual pendidikan terhadap kemanusiaan.
Setelah melewati proses saling memahami, Komunikasikan permasalahan kepada  pemerintah yang memiliki kewenangan tentang permasalahan penggajian Guru secara baik pra tuntutan.
Mengutip dari http://lensa.id Dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian masalah honorer tersebut, PGRI mempunyai 7 solusi jangka menengah dan panjang, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.              Pertama, mendukung dan mengawal revisi uu asn dimana honorer  (bukan hanya k2) diangkat pns.hal ini dikarenakan tenggang waktu yang tak pasti. Sedang para guru honorer tersebut punya banyak tanggungan seperti  anak dan istri serta lainnya. “karena frame waktu tidak pasti, maka harus ada solusi jangka pendek dan ada kepastian khususnya bagi mereka yang usianya makin tua, puluhan tahun mengabdi, keluarga menuntut untuk dinafkahi. Anak-anak harus sekolah.  Sementara jumlah honorer juga sangat besar dan tidak yakin negara akan mampu mengangkat pns sekaligus maupun bertahap semua honorer,  maka mereka ini harus diselamatkan,” lanjut unifah. 
2.         Kedua, guru honorer senior diusulkan lebih dahulu untuk diangkat dengan p3k (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) tapi kontraknya sekali,  gaji diatur pemerintah dengan jelas, serta ada asuransi tenaga kerja dan bpjs kesehatan, dapat disertifkasi, serta tunjangan pensiun atau pesangon diakhir masa jabatannya. 
3.     Ketiga, meminta pemerintah melakukan pengangangkatan guru dilakukan tiap tahun, bukan zero growth. “saat ini kekurangan guru terutama di sekolah dasar masif, tapi data yang dirilis selalu disebut kelebihan guru dan masalahnya ada pada distribusi,” tegasnya. 
4.    Keempat, khusus didaerah terpencil diangkat guru honorer yang sudah mengabdi lama. Jika kualifikasi tidak sesuai,  pemda dapat membantu penyelesaian linearitas studi dengan program khusus. 
5.             Kelima, guru honorer diangkat dan di-sk-kan oleh  pemda sehingga bisa disertifikasi
6.     Keenam, meminta kemdikbud agar prosentasi bos dinaikan untuk peningkatan profesi dan penbayaran guru honor dari yang sudah ada saat ini sebesar 15% 
7.      Ketujuh, peralihan sma/smk ke provinsi juga seharusnya bersama dengan guru honor.
  
C.   alternatif solusi, solusi untuk menjawab persoalan
Dari alternatif solusi yang ada, solusi yang saya pilih untuk menjawab persoalan, adalah semua solusi yang sudah dipaparkan beserta solusi lain yang selaras dengan penyelesaian masalah, mengingat analisa saya tentang waktu, biaya dan/atau sumber daya yang masih abu-abu saya memilih untuk focus kepada dasar dari solusi itu sendiri, yaitu memahami permasalahan yang ada, karena, dengan pemahaman itu, bukan saja para guru honorer yang berusaha mencari jalan keluar atau tuntutan-tuntutan terkait nasib penghasilan guru, namun semua elemen penyelenggara pendidikan dan masyarakat saling bekerja sama atas dasar kesadaran bersama dalam menyelesaikan permasalahan penghasilan guru.
Sebaik apapun solusi yang dipaparkan, tidak akan berjalan terlaksana mencapai tujuan bila aspek dasar pemahaman solusi itu sendiri terlupakan.

D.   Susunan rencana, tindakan dari solusi beserta langkah-langkah teknis, Prinsip dan tahapan tahapan yang ditempuh dalam menjalankan suatu solusi
Susunan  rencana tindakan dari solusi  adalah dengan langkah 5M (membaca, memahami, mengkomunikasikan, menjalankan dan mengevaluasi)
1.      Membaca.
Memperkuat pengetahuan berupa teori, fakta, serta mengumpulkan data terkait permasalahan

2.      Memahami.
Setelah pokok permasalahan sudah dirumuskan, perlu adanya pemahaman yang berientasi kepada kepentingan bersama, dengan melihat kepada kelebihan solusi yang dipilih dan/atau kelemahan minimal yang dimiliki. Pertimbangan lainnya berdasarkan waktu, biaya dan sumberdaya manusia dll. Pemahaman ini dibutuhkan ketelitian beserta analisa yang berorientasi kepada nilai sosial dan berkemanusiaan. Baik guru, pemerintahan, pemilik usaha pendidikan dan seluluh rakyat harus memahami permasalahan dengan seksama.

3.      Mengkomunikasikan.
Mengkomunikasikan dapat diartikan bersosialisasi terhadap masalah yang ada, atau menyatukan persepsi bersama guna mencegah mis komunikasi antara kepentingan satu dan yang lainnya, agar permasalahan tidak menguntungkan kelompok tertentu dan bersifat transparan.

4.      Menjalankan.
Melakukan kerjanyata bukan hanya sebatas wacana belaka.

5.      Mengevaluasi.
Evaluasi adalah tahapan penyempurnaan dari serangkaian tahapan yang telah dilalui.

Pemaparan teori yang penulis sampaikan adalah permasalahan mendasar yang bertujuan mengkritik dan memberi saran atas solusi kongkrit tanpa melewati dasar saling memahami antara actor terkait. Mengingat berapa banyak solusi tanpa penyelesaian masalah. Penulis menawarkan langkah-langkah penerapan solusi berdasar pemahaman. Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran atas tulisan yang penulis sampaikan. Silahkan klik komen dikolom bawah sebagai perbaikan penulis untuk mutu tulisan selanjutnya. Kritik dan saran yang baik adalah bentuk penghargaan seorang terpelajar yang mengharapkan perubahan atas keterpurukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (perubahan UUSPN no 2 Tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003)