PENGERTIAN TINDAK PIDANA DALAM DUNIA PENDIDIKAN BESERTA CONTOH DAN UNDANG-UNDANG YANG YANG TERKAIT


PENGERTIAN TINDAK PIDANA DALAM DUNIA PENDIDIKAN BESERTA CONTOH DAN UNDANG-UNDANG YANG YANG TERKAIT






Tindak pidana dalam pendidikan adalah, perbuatan menyimpang dan dilarang terkait pendidikan, disertai ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. 
  
Contoh perbuatan pidana pendidikan yang bertentangan dengan regulasi yang ada adalah perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak seperti “ijazah aspal” (asli tapi palsu), adalah ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi resmi. Tetapi, klien atau pelanggannya tidak menjalani aturan perkuliahan sesuai ketentuan, terutama dengan waktu perkuliahan yang jauh lebih cepat. Ada juga kliennya yang datangnya cuma saat wisuda, untuk mendapatkan ijazah. Pemerintah jelas tidak mengakui ijazah seperti ini yang diatur dalam Undang-Undang No 20 pasal 67:1 tahun 2003, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (perubahan UUSPN no 2 Tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003)

Solusi Terbaik Problem Honorer Guru