PENGERTIAN TINDAK PIDANA DALAM DUNIA PENDIDIKAN BESERTA CONTOH DAN UNDANG-UNDANG YANG YANG TERKAIT
PENGERTIAN TINDAK PIDANA
DALAM DUNIA PENDIDIKAN BESERTA CONTOH DAN UNDANG-UNDANG YANG YANG TERKAIT
Tindak pidana dalam pendidikan adalah, perbuatan
menyimpang dan dilarang terkait pendidikan, disertai ancaman atau hukuman
bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.
Contoh perbuatan pidana pendidikan yang bertentangan
dengan regulasi yang ada adalah perseorangan, organisasi, atau penyelenggara
pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,
profesi, dan/atau vokasi tanpa hak seperti “ijazah
aspal” (asli tapi palsu), adalah ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi
resmi. Tetapi, klien atau pelanggannya tidak menjalani aturan perkuliahan
sesuai ketentuan, terutama dengan waktu perkuliahan yang jauh lebih cepat. Ada
juga kliennya yang datangnya cuma saat wisuda, untuk mendapatkan ijazah.
Pemerintah jelas tidak mengakui ijazah seperti ini yang diatur dalam
Undang-Undang No 20 pasal 67:1 tahun 2003, dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Komentar
Posting Komentar