PERUBAHAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (perubahan UUSPN no 2 Tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003)
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(perubahan UUSPN no 2 Tahun 1989 menjadi
UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003)
Oleh : Farras Abiyyu
A. Pendahuluan
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan pada tahun 1950 yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950. lalu berkembang dengan nama Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS.
perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan untuk menyempurnakan system pendidikan nasional agar menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas. Mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar, pendidikan haruslah menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat kualitas sumber daya manusia di Indonesia berada di bawah negara-negara lain termasuk negara-negara tetangga di Asean. Oleh sebab itul, diperlukan suatu platform berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dan atau berkompetisi dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat ini.
B. Faktor-Faktor yang mempengaruhi perubahan UUSPN No 2/89 menjadi UUSISDIKNAS No 20/2001.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan UUSPN No 2/89 menjadi UUSISDIKNAS No 20 Tahun 2003 diantaranya adalah :
- UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih bersifat sentralistik.
- UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih belum bermutu, kemudian sesuai tuntutan dalam UUSISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dibuatlah Standar Nasional Pendidikan.
- UUSPN No. 2 Tahun 1989 belum mengarah pada pendidikan untuk semua lapisan.
- Belum Mengarah pada pendidikan seumur hidup.
- Pendidikan belum bersifat terbuka dengan dunia usaha dan dunia kerja.
- minim menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
C. Penutup
Haruslah ditanamkan tentang prinsip bahwa hari ini harus jauh lebih baik dari hari kemarin, dan sehebat apapun undang-undang yang dibuat dan melalui perubahan tetapi tidak memiliki keinginan untuk menerapkannya secara nyata dan bersungguh-sungguh, maka undang-undang tersebut hanya sebatas pajangan usang tak bermakna bagaikan kain kafan putih belum terguna menjadi pembungkus mayat yang tersisa, berguna namun siapa yang mau minggatnya.
Komentar
Posting Komentar